Wahyono yang memperoleh tiket ke gedung DPRD Lumajang 2009-2014 ini diputus bebas. Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menghukum terdakwa 6 bulan penjara dan denda Rp 6 juta.
"Saya sudah yakin, tuduhan Panwaslu tidak benar. Karena kami menjauh segala bentuk politik kotor untuk meraup suara. Ini kemenangan PDI Perjuangan dan rakyat kecil," kata Wahyono, Rabu (3/6).
Wahyono yang selama ini duduk di komisi C DPRD Lumajang mengungkapkan terima kasihnya kepada semua pihak yang mendukungnya. Seperti Ketua DPRD Lumajang Agus Yudha Wicaksono yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan yang selalu memberikan dukungan moral.
Putusan bebas Wahyono tertuang dalam surat Majelis Hakim PT Surabaya nomor 244 tahun 2009 tertanggal 15 Mei 2009, sebagaimana dituturkan humas PN Lumajang Yogi Arsono, SH diterima PN Lumajang tanggal 29 Mei 2009. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu.
Majelis hakim membebaskan seluruh dakwaan penuntut umum, memulihkan hak terdakwa baik dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat dalam keadaan semula. Bahkan Caleg di Dapil 2 Kabupaten Lumajang itu tidak dibebani biaya perkara persidangan.
Alasan membebaskan terdakwa, menurut Yogi, karena PT menilai secara jude facti, PN Lumajang telah melakukan cara peradilan tidak semestnya. Karena hanya mendasarkan pada keterangan saksi-saksi yang tidak memenuhi syarat undang-undang sebagai saksi/sebagaimana pasal 189 ayat 1 KUHAP.
"Majelis hakim juga mempertimbangkan surat pernyataan dari Misnatun dan Hosnan yang ditandatangani di atas akte notaris Sonya Natalia di Surabaya tertanggal 17 Mei 2009 atau 2 hari setelah pembacaan putusan yang intinya menyangkal surat pernyataan yang dibacakan dalam persidangan di PN," ungkap Yogi.
Disinggung kejanggalan majelis hakim yang mendasarkan putusan pada surat pernyataan saksi yang diajukan terdakwa 2 hari setelah putusan, Yogi mengaku tidak mengerti. Karena Majelis Hakim PN Lumajang tidak dilibatkan dalam persidangan di PT Surabaya. (hp)
Rabu, 03 Juni 2009 diposting pada kategori BERITA CABANG
Tuduhan Money Politics tak Terbukti
WAKIL Ketua Bidang Pembangunan Daerah & Pemerintahanan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lumajang, Wahyono bersyukur, tudingan money politics terhadap dirinya dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April lalu tidak terbukti. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menyatakan, Wahyono tidak terbukti melakukan tindak pidana pemilu.
SABETAN
25/07/10 Spiral Kekerasan dari Silang...
09/06/08 Klepek-Klepek...
01/06/08 Dengar, Dengarkan Lao...
22/05/08 Ngutang Demi...
26/05/08 Good Bye Demokrasi Prosedural An...
15/05/08 Weladalah,...