Seringkali alasan yang dikemukakan oleh pemerintah adalah dalam rangka pengurangan subsidi listrik sehingga dapat memberikan subsidi silang pada sektor pembiayaan lainnya, yang pada kenyataannya subsidi silang yang diharapkan tidak pernah tercapai. Jelas, ada upaya terselubung yang dibungkus rapi oleh pemerintah permasalahan kenaikan TDL 2010 ini.
Kenaikan TDL 2010 ini seakan-akan pemerintah tidak peka terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia yang saat ini masih mengalami krisis. Kenaikan dilakukan saat jelang puasa dan Lebaran yang mana aktivitas ekonomi masyarakat meningkat tajam. Belum lagi harga kebutuhan pokok perlahan naik dikarenakan kondisi alam yang tidak mendukung sektor pertanian.
Dalam kenaikan TDL tahun ini pemerintah berusaha menaikkan harga yang menggunakan daya di atas 1.300 Watt, padahal hampir 4 tahun belakangan ini tidak ada lagi pemasangan pelanggan listrik baru pada daya 450 Watt dan 900 Watt. Sehingga secara langsung, kenaikan TDL tidak hanya dirasakan si kaya saja, tapi si miskin pun merasakan dampaknya. Belum lagi sektor Industri Kecil dan Menengah yang terkena dampaknya juga, alhasil mereka pun akan meningkatkan harga jual produksi dikarenakan kenaikan TDL tersebut. Sehingga produk Industri kecil menengah kita pun kalah bersaing dengan produk-produk Tiongkok yang saat ini membanjiri pasaran dalam negeri.
Seperti kita ketahui, investor ataupun pemodal asing pada sektor kelistrikan masih lemah, berdasar catatan penulis hanya sekitar 13 persen sektor kelistrikan yang murni dibiayai swasta murni. Salah satu alasan yang paling rasional bagi lemahnya keinginan investor untuk menanamkan modal dibidang kelistrikan adalah rendahnya harga listrik di Indonesia.
Sebelum kenaikan 1 Juli 2010 lalu, harga TDL pada kisaran Rp 600 per Kwh yang jauh dari harga keekonomian tarif listrik yaitu kisaran Rp 1.500 per Kwh yang diperkirakan tercapai pada 2012 mendatang. Sebagai pertimbangan, Filipina yang telah melakukan divestasi perusahaan listrik milik negaranya saat ini tarif listrik sudah mencapai Rp. 1.800,- yang sebelumnya pada kisaran Rp.900,-, Thailand yang saat subsidi Rp.850,- saat ini telah mencapai Rp. 2.100,-, kedua negara tersebut hampir 2 tahun belakangan ini tidak mampu mencegah kenaikan harga jual produksi dalam negerinya dikarenakan tekanan naiknya harga listrik.
Dan besar peluangnya setelah harga keekonomian tersebut tercapai, maka pemerintah akan mengizinkan investor atau pemodal asing masuk menggeluti bisnis listrik mulai dari produksi hingga distribusinya. Hal ini terkait dengan rencana realisasi penawaran saham perdana atau IPO (Initial Public Offering) PLN pada tahun tersebut dalam rangka divestasi. Paket divestasi yang dicurigai oleh penulis sebagai skema liberalisasi di sektor kelistrikan. Ya, paket privatisasi perusahaan negara yang terbungkus rapi, berdasar catatan penulis ketika periode pemerintahan Megawati yang mendivestasi beberapa perusahaan BUMN seperti Indosat dan BCA, ribuan masyarakat menolak, yang jelas-jelas perusahaan tersebut merugi setiap tahunnya, nah apakah PLN mengalami kerugian? Hal ini menjadi pertanyaan yang dilematis bagi banyak aktivis sosial.
Perkiraan penulis, kenaikan harga listrik akan dipaksakan pemerintah mengalami kenaikan setiap setengah tahun sejak 2010 ini. Yang harus diingat bahwa proses IPO agar menarik bagi para investor adalah harga TDL yang bisa memancing minat mereka untuk terlibat dalam proses divestasi tersebut. Permasalahan liberalisasi di sektor kelistrikan telah diperkuat oleh Undang-Undang No 30/2009 tentang ketenagalistrikan yang pengelolaannya bisa dikerjakan selain PLN. Sejak diberlakukan undang-undang tersebut, telah memancing minat beberapa investor asing seperti Amerika, Inggris, Perancis, Jepang dan China, yang mana negara-negara tersebut adalah penguasa 85% pasar tenaga listrik di seluruh dunia. Jadi semakin memperjelas penulis bahwa kenaikan tarif dasar listrik bukanlah persoalan ketidakmampuan pembiayaan Subsidi APBN tetapi kecenderungan pemerintah untuk mengejar harga keekonomian listrik dengan desakan dari investor asing.
Solusi efektif penulis yang seharusnya dikerjakan oleh pemerintah pada sektor kelistrikan jika pemerintah masih berminat mengembalikan kedaulatan ekonomi di tangan rakyat dan tidak berpihak pada pemodal asing maka ada beberapa hal yang bisa dilakukan. Pertama, melakukan audit pembiayaan sumber tenaga listrik yang ada. Melalui audit tersebut, masyarakat memiliki gambaran yang jelas tentang harga keekonomian yang seharusnya, termasuk seberapa besar subsidi yang harus diberikan pemerintah pada sektor kelistrikan.
Kedua, pemilahan penggunaan pembangkit listrik yang bertenaga murah. Seperti Ujicoba PLN di pantai Pangandaran Jawa Barat dengan menggunakan tenaga angin, murah dan mampu menerangi listrik bagi 32 KK yang berada di wilayah pantai tersebut. Dengan garis pantai terpanjang nomer dua di dunia setelah Chile, seharusnya PLN mempertimbangkan secara serius penggunaan energi angin. Belum lagi teknologi Solar Cell atau sel surya, yang biaya perakitannya sebanding dengan penggunaan tenaga bahan bakar batubara pada PLTD selama 2 tahun saja.
Yang terakhir adalah peningkatan pengawasan pembiayaan, mungkin hal ini sangatlah klasik akan tetapi selama ini penggunaan pembiayaan tidak pernah dilakukan pelaporan yang serius. Termasuk pelaporan keseimbangan antara subsidi yang masuk, dana rakyat untuk membayar listrik dan penggunaan anggaran tersebut. Jika melalui skema pengawasan yang baik, dan bisa meminimkan kebocoran maka subsidi listrik akan berjalan optimal. (*)
Contact Penulis:
Fb aven januarsa
Sabtu, 10 Juli 2010 diposting pada kategori ARTIKEL
Kenaikan TDL 2010, Liberalisasi Kelistrikan
Oleh: Pravendi Januarsa
1 Juli 2010 lalu, dipastikan Pemerintah menaikkan tarif dasar listrik dengan rata-rata kenaikan 10% dan kenaikan tertinggi adalah 18% pada sektor pelanggan rumah tangga lainnya yang berdaya di atas 900 watt. Kenaikan tersebut sudah disahkan dan tidak dapat diganggu gugat. Kenaikan tersebut dilakukan pemerintah dengan alasan klasik, pengurangan subsidi dalam rangka subsidi silang pada sektor yang lainnya.
1 Juli 2010 lalu, dipastikan Pemerintah menaikkan tarif dasar listrik dengan rata-rata kenaikan 10% dan kenaikan tertinggi adalah 18% pada sektor pelanggan rumah tangga lainnya yang berdaya di atas 900 watt. Kenaikan tersebut sudah disahkan dan tidak dapat diganggu gugat. Kenaikan tersebut dilakukan pemerintah dengan alasan klasik, pengurangan subsidi dalam rangka subsidi silang pada sektor yang lainnya.
SABETAN
13/08/10 Spiral Kekerasan dari Silang...
09/06/08 Klepek-Klepek...
01/06/08 Dengar, Dengarkan Lao...
22/05/08 Ngutang Demi...
26/05/08 Good Bye Demokrasi Prosedural An...
15/05/08 Weladalah,...