Rabu, 28 Juli 2010 diposting pada kategori KRONIK

LBH: Tuntaskan Masalah HAM

LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertanggung jawab terhadap belum tuntasnya permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Salah satunya adalah pelanggaran HAM terkait penyerangan kantor PDI pada 27 Juli 1996.
Kepala Divisi Hukum dan Kebijakan LBH Surabaya Ashorul Huda mengatakan, penyelesaian pelanggaran HAM dan penyelesaian hukumnya memang berada di tangan Kejaksaan. Namun, yang paling penting adalah tanggung jawab moril presiden.

Ashorul menilai presiden tidak tegas dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM. Padahal, seharusnya presiden tidak melakukan pembedaan dalam penyelesaian kasus HAM.

"Persoalan pelanggaran HAM memang didominasi militer. Namun, itu bukan alasan bagi presiden untuk tidak menuntaskan kasus tersebut," ujar Ashorul.

Ashorul menegaskan, pemerintah seharusnya menggunakan UU Komisi Kebenaran dan Rekonsilisasi. Terlebih bagi, korban pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Di tempat terpisah, Wakil Sekretaris Bidang Internal DPD PDI Perjuangan Jatim SW. Nugroho mengatakan, pemerintahan SBY tidak memiliki itikad baik untuk menuntaskan permasalahan HAM, khususnya kerusuhan 27 Juli, yang dimotori militer.

"Jangankan soal pelanggaran HAM berat, soal masalah kecil seperti kasus Elpiji saja, SBY tidak bisa mengatasinya," terang Nugroho.

Dia menambahkan, pelanggaran yang dilakukan oleh militer akan sulit dituntaskan. Terlebih di tubuh militer sendiri, banyak terjadi perang kepentingan. (ov)