Sabtu, 31 Juli 2010 diposting pada kategori FOKUS UTAMA

Voting Terbuka Darmin Salahi Tatib

ANGGOTA Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Indah Kurnia menyesalkan digunakannya voting terbuka untuk menetapkan Darmin Nasution sebagai Gubernur Bank Indonesia hari kemarin. Pasalnya, mekanisme itu menyalahi tata tertib yang berlaku.
Menurut Indah, mekanisme baku pengambilan keputusan yang menyangkut seseorang, dalam hal ini memutuskan Darmin sebagai Gubernur BI, dilakukan secara tertutup seperti diatur dalam Pasal 276 ayat 3 Tata Tertib DPR RI tahun 2009-2014. Sedang untuk voting terbuka dilakukan jika menyangkut sebuah kebijakan seperti diatur dalam pasal yang sama pada ayat 2.

"Voting terbuka yang dilakukan dalam paripurna kemarin jelas menyalahi tatib. Itu preseden buruk bagi DPR. Makanya kami walk out," kata Indah Kurnia kepada www.pdiperjuangan-jatim.org, Sabtu (31/7) siang. "Jadi, bukan kami menolak Pak Darmin sebagai Gubernur BI, tapi, menolak mekanisme pengambilan keputusannya," timpal wakil rakyat asal dapil I Jawa Timur (Surabaya-Sidoarjo) tersebut.

Wakil Ketua Bidang Infokom DPD PDI Perjuangan Jatim periode 2005-2010 ini memastikan keputusan walk out tidak mengandung motivasi lain kecuali keterkaitannya dengan 'cacat' mekanisme itu. Pihak fraksi menurutnya juga menyerahkan penuh pada anggota di Komisi XI untuk menyetujui ataupun menolak Darmin setelah melakukan fit and propper test selama 2 hari. "Bahkan saya bersama teman-teman di Komisi XI (Eva K Sundari, Arif Budimanta, dan Dolfie) termasuk yang merumuskan catatan untuk Darmin," tandasnya.

Darmin sendiri ditetapkan sebagai Gubernur BI dengan 9 catatan dari DPR RI. Lima di antaranya masukan dari legislatif asal fraksi PDI Perjuangan di Komisi XI.

Satu, berdasarkan kesimpulan dan rekomendasi Pansus Angket Bank Century yang menyebutkan adanya dugaan keterlibatan Damin Nasution, sehubungan posisinya sebagai salah satu anggota Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sekaligus merangkap anggota KSSK, dalam proses Bailout Bank Century dan kasus hukum lainnya selama menjabat di lembaga pemerintahaan lainnya, manakala pada suatu saat dinyatakan secara formal oleh instrumen hukum di Indonesia (KPK, kejaksaan atau lembaga hukum lainnya) sebagai terdakwa, maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI, pada saat itu juga, tanpa harus menunggu ketetapan hukum yang tetap.

"Poin ini penting bagi Fraksi PDI Perjuangan. Sebab, dalam Pansus Century beberapa waktu lalu, kita telah memilih opsi C," kata Indah.

Dua, sebagai Gubernur Bank Sentral RI selalu berkomitmen membuat kebijakan moneter yang integratif dan bukan absolut, melainkan kebijakan moneter yang selalu paralel dan sinergi dengan kebijakan yang dapat menjadi insentif terhadap sektor riil terutama pemberdayaan UMKM.

Kebijakan tersebut antara lain memberikan kemudahan akses pembiayaan, mendorong pemberlakuan tingkat suku bunga pinjaman (lending rate) yang rendah dan selisih bunga bank (spread bank) yang kecil dan dengan tetap memperhatikan prudential principal.

Tiga, berkomitmen untuk membuat kebijakan yang dapat meningkatkan efisiensi industri perbankan di Indonesia, dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkualitas dan mempunyai multiplier effect positif terhadap pengurangan angka kemiskinan (poverty), penurunan angka pengangguran (unemployment) dan mampu menciptakan lapangan kerja baru (job creation).

Empat, memperjuangkan perbankan nasional menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan tidak ada kendali asing, serta memperjuangkan asas resiprokal dengan perbankan negara lain.

Lima, bahwa janji Gubernur BI terpilih untuk mengubah paradigma kerja BI agar pro sektor riil harus terbukti demi upaya BI untuk menciptakan kedaulatan keuangan dan perbankan nasional. (her)